Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo.
Sumber :
  • ANTARA

Blusukan ke Bogor, Ganjar Pranowo Usul Bikin “Creative Hub’ Bagi Pelaku Industri Kreatif

Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:33 WIB

Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menegaskan pentingnya kehadiran creative hub (pusat kreatif) untuk menjadi wadah bagi para pelaku industri kreatif.

Ganjar Pranowo melihat banyak anak muda saat ini yang memiliki kreativitas dalam mengekspresikan minat dan bakat yang dimiliki. Hal ini perlu diberikan ruang.

"Pikiran saya hanya satu saja, ruang kreasinya dibuat creative hub," kata Ganjar dalam acara Extravaganjar Gercep bareng kreator di Saung Berkah, Cibinong, Bogor, Sabtu (22/7/2023).

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu pun menceritakan bahwa dirinya pernah berdialog dengan anak-anak muda. Sebagian dari mereka ada yang fokus pada bidang musik sampai jualan barang-barang tertentu.

Sayangnya, kata dia, anak-anak muda ini mengaku masih tidak mengetahui ruang-ruang untuk mengeksplorasi apa yang menjadi fokus dari apa yang mereka tekuni itu.

"Apa problemnya? Kalau saya ketemu sama orang yang jagoan musik, creative hub, industri seni, meng-UMKM-kan sehingga apa? Ya, negara (memberikan) fasilitas," ujarnya.

Turut hadir mendampingi Ganjar dalam diskusi tersebut, antara lain, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Sementara itu, dari kalangan artis, hadir Once Mekel dan Tamara Geraldine.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:49
03:52
06:35
02:14
03:33
10:42
Viral