- Tangkapan layar Youtube Al Zaytun-Official
Inilah 4 Dugaan Tindak Pidana yang Ditemukan Polisi di Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
Menurutnya, ketiga saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh PG," jelasnya.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan segera memanggil saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun.
Namun, dia belum dapat merinci saksi dari pihak Al Zaytun yang bakal memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ucap Whisnu seusai dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri masih mendalami terkait kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu.