- Tangkapan layar Youtube Al Zaytun-Official
Inilah 4 Dugaan Tindak Pidana yang Ditemukan Polisi di Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah empat dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang.
Empat dugaan tindak pidana di Al Zaytun ini dibeberkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut terkait kasus Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Menurut Ramadhan, pihaknya mendalami soal aliran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) terkait dugaan korupsi Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
"Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana pengelolaan zakat PG (Panji Gumilang)," kata Brigjen Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi terkait beberapa dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, ketiga saksi dimintai keterangan terkait proses penyaluran dana yang diduga terkait pidana korupsi.
"Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh PG," jelasnya.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan segera memanggil saksi dari pihak Ponpes Al Zaytun.
Namun, dia belum dapat merinci saksi dari pihak Al Zaytun yang bakal memberikan keterangan di Bareskrim Polri.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun," ucap Whisnu seusai dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri masih mendalami terkait kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perkara itu.
Menurutnya, fatwa tersebut digunakan penyidik untuk mendalami unsur pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan," kata Djuhandani.(lpk/muu)