Mobil Dinas Polisi yang Onderdilnya Diambil oleh Oknum Polisi, Palopo, Sulsel.
Sumber :
  • tim tvOne/Haswadi

Tiga Oknum Polisi di Palopo Diduga Terlibat Pengambilan Onderdil Kendaraan Dinas Polri

Minggu, 14 November 2021 - 17:41 WIB

Palopo, Sulsel - Divisi Propam Polres Palopo menindak tiga orang anggotanya yang merupakan anggota unit Sarana Prasarana (Sarpras) Polres Palopo. Satu diantaranya adalah perwira berpangkat Ajun Komisaris, dua lainnya Bintara. Para pelaku diduga terlibat dalam pengambilan onderdil kendaraan dinas polri.

Diantaranya 18 unit sepeda motor dan empat unit kendaraan roda empat. Seluruh onderdil kendaraan dinas ini dipreteli, agar tidak memenuhi syarat untuk dilelang.

Setelah tidak ada yang tertarik untuk mengikuti lelang, para oknum polisi ini kemudian mengambil seluruh kendaraan tadi lalu dijual lagi ke masyarakat umum dengan harga tinggi.

Aksi ketiga oknum polisi ini terbongkar, setelah seorang rekannya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam lalu memposting di sosial media facebook.

AIPDA Aksan, seorang anggota Polres Palopo menggunggah dugaan tindak kriminal yang dilakukan tiga rekannya di laman Facebook pribadinya.

Aksan bercerita usai dirinya melapor ke Propam, para pelaku hanya dikenakan sanksi disiplin, bukan sanksi pidana. Sementara dirinya dimutasi ke Polsek.

"Dalam kurun waktu sebulan saya dua kali dimutasi. Kuat dugaan mutasi yang bertubi-tubi ini lantaran saya melaporkan tindakan anggota tadi," kata AIPDA Aksan, Minggu (14/11/2021).

Aksan mengaku siap jika harus diberhentikan dari Polri, sebagai dampak dari laporan dan postingannya di Facebook.

Ia juga mengatakan saat ini dirinya sudah dimutasi ke Polres Tana Toraja dan dalam waktu dekat akan mengajukan pensiun dini.

"Bahkan sudah sangat jelas tindakan kriminal yang mereka lakukan, tapi hanya dijatuhi sanksi disiplin, bukan pidana. Harusnya sanksi pidana dulu kemudian sanksi disiplin," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas belum memberikan klarifikasi dari tindakan tiga anggotanya tersebut.(Haswadi/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral