- tim tvone
Update! Kasus Korupsi CPO, 46 Pertanyaan Dijawab Airlangga Hartarto di Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Seusai 12 jam diperiksa Kejagung soal kasus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi CPO (crude palm oil) atau bahan baku minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi, di Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Senin (24/7/2023) pagi.
Orang nomor satu di Golkar itu menjelaskan apa yang terjadi saat diperiksa penyidik Kejagung. Airlangga mengaku dia menjawab 46 pertanyaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Tak hanya itu saja, Airlangga juga menyampaikan sudah menjawab pertanyaan Kejagung dengan sebaik-baiknya.
"Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkap agenda penyidik menggali keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto diketahui masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kejagung.
Menurut Ketut, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berjalan kepada saksi AH. Nanti beliau (Airlangga Hartarto) akan saya minta (jelaskan) bagaimana substansi hasil pemeriksaan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Ketut menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.
Dia menekankan keterangan Airlangga Hartarto sangat dibutuhkan penyidik terkait pelaksanaannya.
"Kemarin sudah saya sampaikan yang digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi kebijakan," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan kesaksian Airlangga Hartarto dibutuhkan guna melengkapi pemberkasan perkara.
Dia mengatakan keterangan Ketum Golkar tersebut terkait tiga tersangka koorporasi kasus tersebut.
"Karena ini terkait dengan tiga tersangka koorporasi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (aag)