- tim tvone
Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan soal Kasus Korupsi CPO, Kejagung Bongkar Maksud Pertanyaannya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi CPO (crude palm oil) atau bahan baku minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (24/7/2023) pagi.
Maksud dari 46 pertanyaan itu, dibongkar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi. Ia katakan, 46 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, penyidik melakukan pendalaman terkait temuan fakta-fakta di persidangan, yang mana diketahui terjadi adanya kerugian negara.
"Tentunya 46 pertanyaan itu tidak bisa dijelaskan ke publik, karena merupakan materi penyidik. Yang pasti, kami menindaklanjuti dari temuan atau fakta selama persidangan tiga tersangka koorporasi sebelumnya," kata Kuntadi.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan Airlangga Hartarto terkait soal jabatannya sebagai Menko Perokonomian.
Sebab, dia mengatakan penyidik ingin mendalami soal kebijakan atau aturan ekspor CPO, dan turunannya.
"Kami memeriksa Pak Airlangga yang menjabat sebagai Menko Perokonomian, sehingga kami ingin mengetahui skema kebijakan selama periode 2021-2022," jelasnya.
Seperti diketahui, tiga koorporasi yang telah ditetapkan Kejagung ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sebelumnya diberitakan, Selama 12 jam lebih, Airlangga dicecar 46 pertanyaan oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejagung. Adapun Ketua Umum (Ketum) Golkar tersebut masuk ke Gedung Bundar Jampidus sekitar pukul 08.20 WIB.
Kemudian, dia beserta rombongannya keluar gedung tersebut sekira pukul 21.00 WIB.
"Saya menjawab 46 pertanyaan dan semua sudah sebaik-baiknya," ucap Airlangga Hartarto di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Meski demikian, Airlangga Hartarto enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidik, sehingga tidak dapat diungkapkan ke publik.
"Penyidik yang akan jelaskan," tambahnya. (lpk/aag)