- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Kirim Surat pada Persidangan Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo Enggan Tanggung Gugatan Restitusi Kubu David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo tak dapat mengikuti persidangan lanjutan sang anak terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kendati tak dapat menghadiri persidangan itu, Rafael mengirim surat yang ditulisnya dari balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK.
Hal mencengangkan dalam surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo berupa dirinya yang enggan menanggung restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo.
Pernyataan itu dibacakan langsung Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot di depan sidang lanjutan tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tdk bersedia untuk menanggung restitusi tsb, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas saat membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan lanjutan itu, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Rafael Alun Trisambodo Kirim Surat pada Persidangan Lanjutan Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7/2023).
Pada persidangan lanjutan itu ayah dari Mario Dandy Satriyo yakni Rafael Alun Trisambodo sempat mengirim surat dari rumah tahanan (Rutan) KPK terkait dirinya yang tak dapat hadir mengikuti persidangan sang anak.
Surat tersebut disampaikan dan dibacakan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot kepada Majelis Hakim PN Jaksel.
"Izin yang mulia, kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi, cuman baru terkonfirmasi hari ini, tidak bisa atau berhalangan. Terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Andreas di persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa)