Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Rp10 Trilun Dihabiskan Buat Proyek BTS, Hakim Terkejut Tak Pakai Tenaga Ahli

Selasa, 25 Juli 2023 - 19:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 memasuki babak baru dengan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), jaksa menghadirkan empat saksi dari Kominfo.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Kepala Divisi Latsmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Fariadi Mirza, terkait target dan anggaran menara BTS.

Hakim Ketua Fahzal Henri menanyakan soal jumlah anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut sebesar Rp10,8 triliun.

"Itu perencanaan awal, kemudian penentuan anggaran. Apakah itu melibatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal, Selasa (25/7/2023).

"Pada saat awal yang sepanjang saya tahu belum melibatkan konsultan atau tenaga ahli," sahut Mirza.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Fahzal terkejut lantaran anggaran sebesar tersebut tidak melibatkan tenaga ahli.

"Sebegitu besarnya anggaran, mengapa tidak menggunakan ahli? Ini anggaran tidak sedikit, Pak. Rp10 triliun itu bukan Rp10 miliar atau Rp10 juta," cecar Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jelas Mirza.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Hal itu menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(lpk/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral