- Humas BPIP
BPIP: Paskibraka Merupakan Program Pengkaderan Calon Pemimpin Bangsa Berkarakter Pancasila
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka meliputi Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Kedua, peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No.51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka.
Adapun pemberitaan terkait Paskibraka di berbagai media, dapat diklarifikasi dimana pelaksanaan seleksi di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah sesuai dengan peraturan. Kesalahpahaman terjadi karena pada saat pengumuman hasil seleksi calon Paskibraka
oleh Panpel tidak menyebutkan Calon Paskibraka Utama dan Calon Paskibraka Cadangan.
Kemudian Calon Paskibraka yang diusulkan oleh Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Jawa Tengah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan, sehingga calon paskibraka yang bersangkutan perlu ditinjau kembali.
Adanya pemberitaan terkait kasus hingga meninggalnya calon Paskibraka dan kasus kekerasan serta pelecehan, terjadi tahun 2019, yaitu 3 (tiga) tahun sebelum ditangani BPIP, karena BPIP baru menangani Paskibraka sejak tahun 2022. Dalam melaksanakan Program Paskibraka, BPIP selalu menekankan agar setiap pihak melaksanakan secara transparan sesuai peraturan.
Selama penanganan Program Paskibraka oleh BPIP, tidak pernah terjadi kasus kekerasan dan pelecehan.(chm)