- Istimewa
Sibuk Penelitian hingga Kecapen Jadi Alasan Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi
Dari keterangan tim kuasa hukum, Panji Gumilang tak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik pada hari dikarenakan sakit.
"Dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," katanya.
Sementara itu, Ramadhan menyebut tim kuasa hukum turyut serta meminta pemunduran jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.