- Istimewa
Sibuk Penelitian hingga Kecapen Jadi Alasan Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Berbagai alasan diungkap Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin soal kliennya yang tak hadiri pemanggilan polisi.
Mulai dari sibuk mengajar dan penelitian, sehingga kesehatan Panji Gumilang drop dan tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang direncanakan berlangsung pada Kamis (27/7/2023).
Kendati telah terjadwal, Panji Gumilang justru tak memunculkan batang hidungnya di Gedung Bareskrim Polri.
Panji Gumilang memilih mengirim tim kuasa hukumnya untuk bertemu dengan pihak Bareskrim Polri yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun pada hari ini.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin mengatakan tak hadirnya sosok pengasuh Ponpes Al Zaytun itu dikarenakan kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk hadir memenuhi pemeriksaan.
Menurutnya Panji Gumilang mengalami kelelahan usai sibuk dengan kegiatannya baik mengajar hingga penelitian.
"Beliau inikan sibuk ya, ada mengajar, ada banyak penelitian-penelitian ada di dalam, mungkin agak kecapean. Ya mungkin itu saja kecapekan ya mungkin nanti dilain waktu bisa ketemu dengan kita semuannya nanti di sini," kata Ali kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan, Bareskrim Polri Jadwalkan Ulang Pemanggilan
Mabes Polri memastikan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang terjadwal pada hari iki Kamis (27/7/2023).
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Kendati tak hadir dalam pemeriksaan, Panji Gumilang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk mendatangi Bareskrim Polri.
Dari keterangan tim kuasa hukum, Panji Gumilang tak dapat memenuhi pemeriksaan penyidik pada hari dikarenakan sakit.
"Dengan alasan dalam kondisi sakit. Dan disertakan surat keterangan dokter," katanya.
Sementara itu, Ramadhan menyebut tim kuasa hukum turyut serta meminta pemunduran jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi yang ditujukan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun.
Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut serta teregister dengan Nomor : LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan terhadap pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut turut teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (raa/muu)