- tim tvOne/Muhamad Haris
KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/7/2023).
Eddy Hiariej datang untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.20 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru dan celana jeans.
"Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej.
Namun, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut.
"Terkait dengan Wamenkumham, ini ada informasi ke rekan-rekan, memang saya sangat apresiasi rekan-rekan itu biasanya sudah lebih duluan mengetahui, lebih duluan informasinya sampai, ini ditunggu saja karena ini juga informasi yang disampaikan ini sedang lidik," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Ali Fikri pun sebelumnya memastikan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej.
Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Prinsipnya, setiap laporan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut," ucap Ali Fikri, Jumat (5/5/2023).
Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT. CLM.
Ali Fikri memastikan, pelaporan yang dilayangkan IPW terhadap Eddy akan ditingkatkan ke penyelidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Bila telah selesai dan sekiranya memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutannya, kami limpahkan pada kedeputian penindakan," pungkas Ali. (mhs)