Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Polisi Sinyalir Pelaku TPPO dan Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional Bertambah dari Petugas Imigrasi

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:19 WIB

Sedangkan, untuk pegawai imigrasi berinisial AH dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (raa/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
21:38
05:31
10:05
03:24
03:24
Viral