Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOne

Polisi Sinyalir Pelaku TPPO dan Penjualan Organ Ginjal Jaringan Internasional Bertambah dari Petugas Imigrasi

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mensinyalir adanya tersangka baru pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai penjualan organ ginjal jaringan Internasional. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media. 

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka," kata Hengki kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Hengki menuturkan penambahan tersangka itu disinyalir bakal bersumber dari oknum petugas imigrasi

Menurutnya pihaknya telah melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum Imigrasi untuk memberikan akses perjalanan bagi sindikat TPPO dan penjual organ ginjal jaringan internasional tersebut. 

"Lebih dari dua calon tersangka. (Oknum) Imigrasi, khusus Imigrasi," ungkapnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka. 

Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas imigrasi berinisial AH dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M. 

Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. 

"Ada 12 tersangka. Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Adapun 12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. 

Kedua belas tersangka itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, anggota Polri berinisial Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sedangkan, untuk pegawai imigrasi berinisial AH dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (raa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
Viral