Konferensi pers pengungkapan kasus Bripda IDF yang tewas ditembak sesama rekannya anggota Densus 88 Antiteror Polri di Bareskrim Polri.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Dua Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:05 WIB

Diketahui, senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda IDF milik dari Bripka IG. 

Hingga kedua anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG itu ditetapkan tersangka pada kasus tewasnya Bripda IDF akibat tertembak senpi ilegal. 

Adapun ripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (raa/muu) 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:50
02:03
03:05
03:21
Viral