- tim tvOne/Kurnia Hapsari
Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Penyidik KPK: Pimpinan yang Bertanggung Jawab
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," ujar Johanis setelah pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023) petang.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tandasnya.
Brigjen Asep Guntur yang Dikabarkan Mundur dari Direktur Penyidikan KPK Buntut OTT Kabasarnas (tvOne/Putu Indah Savitri)
Brigjen Asep Guntur Akhirnya Mundur dari Jabatan
Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK setelah OTT pejabat Basarnas RI.
Surat resmi pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu akan disampaikan pada senin (31/07/2023) mendatang.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media," tulis Asep melalui pesan singkat di internal, Jumat (28/7/2023) petang.