- ANTARA
Peringatan Komnas HAM ke Pemprov DKI Soal Penertiban LGBT Hutan Kota Cawang, MUI: Saya Dukung Ketegasan Pj Gubernur!
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyoroti soal polemik Hutan Kota Cawang yang diduga dijadikan perkumpulan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Cholil Nafis mendukung ketegasan dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
“Saya dukung ketegasan Pj Gubernur @DKIJakarta menertibkan hutan kota,” ujar Cholil Nafis melalui akun Twitter pribadinya @cholilnafis pada Sabtu (29/7/2023).
“Itu sarana kesehatan masyarakat baik jasmani atau rohani,” sambungnya.
Menurutnya, menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi LGBT adalah dengan cara penertiban.
“Menghargai HAM mereka dengan cara penertiban dan diarahkan pada orientasi seksual yang sehat dan bermartabat. Bismillah itu kebaikan,” tandas Cholil Nafis.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah mengecam Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penertiban kelompok LGBT di Hutan Kota UKI Cawang, Jakarta Timur.
Anis mengingatkan agar Heru Budi tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik, sebab berpotensi melanggar HAM. Terlebih pihak yang ditertibkan saat itu adalah kelompok LGBT.
Dia pun menegaskan aksi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu pun bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang dianut oleh Indonesia.
Terlebih, perkumpulan tersebut terjadi di ranah fasilitas publik yang di mana setiap orang berhak mengaksesnya, termasuk taman dan hutan kota di Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi (tim tvOnenews/Julio)
Tanggapan Heru Budi
Pj Gubernur DKI langsung menanggapi pernyataan dari Komisioner Komnas HAM tersebut.
Secara lantang, Heru mengingatkan bahwa fungsi dari Hutan Kota dibangun adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif.
"Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif, udah jawabannya itu," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa tidak hanya perbuatan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, tetapi membuang sampah sembarangan saja bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kurang nyaman teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak, udah jawabannya itu. Silahkan warga berinteraksi di taman secara positif," pungkas dia.
Sebagai informasi, hutan kota di kawasan Cawang, Jakarta Timur, menjadi sorotan usai diduga menjadi tempat berkumpulnya kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hutan Kota Cawang kini dijaga oleh aparat selama 24 jam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Bayu Meghantara memberikan informasi bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Secara teknis, kami sudah rapikan pagarnya, sudah kami las kembali. Dan teman-teman Satpol PP wilayah (Jakarta Timur) sudah mulai patroli dan menjaga di lokasi itu," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menurut Bayu, sejak dilakukan penggerebekan LGBT di Hutan Kota Cawang, mulai keesokan harinya saat dilakukan pemeriksaan pada malam hari sudah tidak ditemukan peristiwa serupa.
"Itu kan kawasan hutan ya, jadi memang gimana ya kita hormati lah kawasan hutan itu," tutur dia.
Lantaran Hutan Kota Cawang dinilai gelap dan menjadi kesempatan bagi kaum LGBT melakukan perkumpulan, Pemprov DKI Jakarta pun berupaya melakukan penambahan penerangan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Meski begitu, Bayu memastikan imbas dari penemuan perkumpulan LGBT di Hutan Kota Cawang tidak akan dilakukan penjagaan hanya saja petugas tetap bersiaga untuk mengawasi.
"Memang itu kawasan terbuka ya, karena di ruang memang lintasan ya. Kalau yang lain kan memang ada penjagaan dan hanya patroli. Dan memang tidak untuk apa-apa ya, memang kondisi hutan kita jaga, kita rapikan, kita bersihkan untuk kawasan itu," pungkas dia. (agr/abs/put)