- tvOnenews.com
Penasihat Ahli Kapolri Sebut Harusnya Panji Gumilang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka: Polisi Tak Perlu Takut!
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi belum juga menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka meski sudah hampir satu bulan proses penyelidikan berlangsung.
Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai bukti kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang sudah cukup bukti.
Sehingga Aryanto Sutadi mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu lagi dalam menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Kehati-hatian jadi lama bangetkan dia mencari bukti yang lengkap selengkap-lengkapnya. Tapai kalau dalam kondisi yang sekarang ini menurut saya harusnya hari ini (Panji Gumilang) sudah jadi tersangka," ujarnya dalam Program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne.
Karena menurut Aryanto Sutadi bukti yang ada sudah cukup dan sudah cukup banyak.
"Kemudian gini, desakan masyarakat juga sudah banyak, kebingungan banyak. Sebetulnya polisi tak perlu takut dengan sekarang melakukan (menetapkan) tersangka," katanya.
"Tapi dengan menunda seperti ini, kan jadi membuat penasaran rakyat, seakan-akan polisi takut. Seakan-akan ada suatu kepentingan apa, sehingga kok tertunda-tunda," tambahnya.
Menurutnya berdasarkan pengalamannya sebagai penyidik, untuk bukti-bukti awal kasus Panji Gumilang dinilainya sudah cukup. Namun karena tidak fokus pada satu dugaan kasus saja, sehingga polisi masih sangat berhati-hati.
"Sekarang penodaan agama, kalau penodaan agama saya kira sudah cukup. Walaupun nanti pembuktiannya belum tentu bisa masuk pidana apa tidak, Tapi yang penting itu sudah bisa memenuhi syarat untuk disidangkan," tuturnya.
"Menurut saya bukti awal sudah cukup sehingga enggak perlu ragu-ragu. Perkara nanti diterima jaksa atau tidak ya itu urusan nanti. Supaya tidak jadi tanda tanya terus," tambahnya.
Sejauh ini sudah 23 hari penyelidikan kasus Panji Gumilang berlangsung, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Meski begitu Aryanto Sutadi mengatakan baik penyelidikan maupun penyidikan tidak ada batas waktunya.
"Itulah kelemahan dari KHUP mungkin perlu dibatasi. Karena berdasarkan pengalaman saya penyelidikan samapi ada yang dua tahun enggak selesai-selesai," katanya.
Sementara anggota Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme M Najih Arromaldloni mengatakan masih belum ada percepatan dalam penanganan kasus Panji Gumilang sehingga belum ada penetapan tersangka.
"Kalau dari segi alat bukti kemudian saksi ahli sudah saya dengar sudah ada 30 orang saksi ahli yang diperiksa. Itu sudah banyak sekali," katanya.(muu)