- Pujiansyah
Mengaku Emosi, Suami di Lampung Aniaya Istrinya dan Siram dengan Air Panas
Lampung Barat, tvOnenews.com - Mengaku tersulut emosi lantaran sang istri tidak menjawab panggilannya, AAR (40) seorang suami di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat nekad menganiaya istrinya.
Tidak hanya menganiaya, tersangka juga menyiramkan air panas yang diambilnya dari termos ke istrinya Rekha Septiani (37). Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumahnya, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Tersangka berhasil kita amankan saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Tugusari, Sumberjaya, pada Sabtu (29/7/23) atau dua hari setelah menganiaya istrinya," kata Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, kepada tvOnenews.com, Senin (31/7/2023).
Kompol Ery Hafri menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak kuat menahan emosi.
"Ia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak," jelas Kompol Ery.
Tersangka sambil marah-marah lalu memukul istrinya menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menendang menggunakan kaki kanan dan memukul menggunakan sapu ijuk dan golok.
“Tersangka jugamenyiram bagian pundak sebelah kiri korban menggunakan air panas yang diambilnya dari termos," beber Kompol Ery.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kompol Ery, kejadian itu berlangsung di dalam rumah tepatnya di kamar bagian belakang pada Kamis (27/7/2023) yang sata itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih.
“Tiba-tiba datang tersangka sambil marah-marah dan kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk," ucap dia.
Tersangka lalu memukul pipi kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya dan terakhir menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban.
“Akibat siraman air panas itu menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar," urai Kompol Ery.
Sehari setelah kejadian, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberjaya. Tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23.Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum Et Repertum Puskesmas Sumberjaya," tandasnya. (puj/nof)