- Istimewa
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO, Pejabat Ditjen Bea Cukai dan Pihak Swasta Diperiksa
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan 46 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, penyidik melakukan pendalaman terkait temuan fakta-fakta di persidangan, yang mana diketahui terjadi adanya kerugian negara.
"Tentunya 46 pertanyaan itu tidak bisa dijelaskan ke publik, karena merupakan materi penyidik. Yang pasti, kami menindaklanjuti dari temuan atau fakta selama persidangan tiga tersangka koorporasi sebelumnya," kata Kuntadi.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan Airlangga Hartarto terkait soal jabatannya sebagai Menko Perokonomian.
Sebab, dia mengatakan penyidik ingin mendalami soal kebijakan atau aturan ekspor CPO, dan turunannya.
"Kami memeriksa Pak Airlangga yang menjabat sebagai Menko Perokonomian, sehingga kami ingin mengetahui skema kebijakan selama periode 2021-2022," jelasnya.
Seperti diketahui, tiga koorporasi yang telah ditetapkan Kejagung ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (lpk/aag)