- Istimewa
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO, Pejabat Ditjen Bea Cukai dan Pihak Swasta Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mendalami kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari-April 2022. Bahkan, Pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kemenkeu dan pihak swasta diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.
Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut.
"PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Dia menambahkan saksi dari pihak swasta yang diperiksa ialah TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menko Perekonomian, Arilangga Hartarto terkait dugaan korupsi CPO dan turunanya, Senin (24/7/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan 46 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, penyidik melakukan pendalaman terkait temuan fakta-fakta di persidangan, yang mana diketahui terjadi adanya kerugian negara.
"Tentunya 46 pertanyaan itu tidak bisa dijelaskan ke publik, karena merupakan materi penyidik. Yang pasti, kami menindaklanjuti dari temuan atau fakta selama persidangan tiga tersangka koorporasi sebelumnya," kata Kuntadi.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan Airlangga Hartarto terkait soal jabatannya sebagai Menko Perokonomian.
Sebab, dia mengatakan penyidik ingin mendalami soal kebijakan atau aturan ekspor CPO, dan turunannya.
"Kami memeriksa Pak Airlangga yang menjabat sebagai Menko Perokonomian, sehingga kami ingin mengetahui skema kebijakan selama periode 2021-2022," jelasnya.
Seperti diketahui, tiga koorporasi yang telah ditetapkan Kejagung ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (lpk/aag)