- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Firli Bahuri Apresiasi Puspom TNI Tahan Kabasarnas dan Anak Buahnya dalam Perkara Korupsi
Kemudian, inisial RA dilakukan penahanan sejak tanggal 26 Juli sampai dengan 14 Agustus 2023. Selain itu, terhadap MG juga dilakukan penahanan dari tanggal 31 Juli.
"Dengan ditahannya 5 orang tersangka, 2 orang yang ditangani dan ditahan oleh Puspom TNI dan 3 orang sebagai pemberi suap juga sudah dilakukan penahanan oleh KPK," katanya.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan.
Tak hanya dia, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, keempat orang itu yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto telah menerima uang suap pengadaan barang tender sebanyak Rp 88,3 Miliar.
Uang tersebut didapat Henri dan Afri dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).(rpi/muu)