Kubu David Ozora Layangkan Restitusi, Ahli Pidana Sindir: Jangan Jadi Ajang Pemerasan.
Sumber :
  • Istimewa

Kubu David Ozora Layangkan Restitusi, Ahli Pidana Sindir: Jangan Jadi Ajang Pemerasan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).

Dalm sidang lanjutannya tersebut kubu Mario Dandy Satriyo menghadirkan dua ahli yakni Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan kedua Ahli Hukum Pidana, Dr. Jamin Ginting sebagai saksi A de Charge atau meringankan bagi terdakwa. 

Saksi ahli pidana, Jamin Ginting menyingfungbterkait restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo Cs. 

Jamin menuturkan persoalan gugatan restitusi harus dapat dibukyi secara formil oleh kubu David Ozora. Pasalnya, jika tidak dibuktikan secara formil restitusi dapat berubah menjadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana. 

"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulit lah untuk dikabulkan hakim," kata Jamin dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, kubu David Ozora selaku korban dari aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo angkat bicara usai datangnya surat tertulis dari Rafael Alun Trisambodo saat sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap jika surat tertulis yang disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo merupakan sikap orang tua yang lebih cinta terhadap hartanya. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral