Kubu David Ozora Layangkan Restitusi, Ahli Pidana Sindir: Jangan Jadi Ajang Pemerasan.
Sumber :
  • Istimewa

Kubu David Ozora Layangkan Restitusi, Ahli Pidana Sindir: Jangan Jadi Ajang Pemerasan

Selasa, 1 Agustus 2023 - 18:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).

Dalm sidang lanjutannya tersebut kubu Mario Dandy Satriyo menghadirkan dua ahli yakni Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan kedua Ahli Hukum Pidana, Dr. Jamin Ginting sebagai saksi A de Charge atau meringankan bagi terdakwa. 

Saksi ahli pidana, Jamin Ginting menyingfungbterkait restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo Cs. 

Jamin menuturkan persoalan gugatan restitusi harus dapat dibukyi secara formil oleh kubu David Ozora. Pasalnya, jika tidak dibuktikan secara formil restitusi dapat berubah menjadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana. 

"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulit lah untuk dikabulkan hakim," kata Jamin dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, kubu David Ozora selaku korban dari aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo angkat bicara usai datangnya surat tertulis dari Rafael Alun Trisambodo saat sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap jika surat tertulis yang disampaikan oleh Rafael Alun Trisambodo merupakan sikap orang tua yang lebih cinta terhadap hartanya. 

Sebab, kata Jonathan, Mario membutuhkan pembelaan dari sang ayah namun dalam surat itu Rafael Alun Trisambodo tak memberikan pembelaannya. 

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang hari ini butuh belaan dia sebagai saksi meringankan," kata Jonathan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Tak Sanggup Ganti Biaya Restitusi, Rafael Alun Trisambodo Kirim Surat Doakan Kesembuhan David Ozora 

Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo berkirim surat saat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7/2023).

Surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo dari balik dinginnya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK berisikan penolakan dirinya terkait biaya restitusi yang digugat oleh kubu David Ozora. 

Rafael Alun Trisambodo mengaku tak sanggup mengeluarkan biaya yang diminta mengingat sejumlah aset miliknya yang telah disita KPK. 

"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan dan tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluagga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ungkap Rafael dalam suratnya yang dibacakan Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Tak memiliki kesanggupan membayar biaya restitusi yang diminta kubu David Ozora, Rafael Alun Trisambodo hanya dapat mengirim doa melalui surat yang ditulisnya. 

Doa yang dikirimkan Rafael Alun Trisambodo dalam surat tersebut berupa kesembuhan bagi korban penganiayaan berat sang anak yakni David Ozora. 

"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban, ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala," tulis surat tersebut. 

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo tak dapat mengikuti persidangan lanjutan sang anak terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Kendati tak dapat menghadiri persidangan itu, Rafael mengirim surat yang ditulisnya dari balik dingginya jeruji besi rumah tahanan (Rutan) KPK. 

Hal mencengangkan dalam surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo berupa dirinya yang enggan menanggung restitusi yang diajukan kubu David Ozora kepada Mario Dandy Satriyo. 

Pernyataan itu dibacakan langsung Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot di depan sidang lanjutan tersebut. 

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tdk bersedia untuk menanggung restitusi tsb, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Andreas saat membacakan surat dari Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan lanjutan itu, Jakarta, Selasa (25/7/2023). (raa/aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral