- tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Ahli Pidana Sebut Mario Dandy Satriyo Dapat Ganti Kurungan 8 Bulan Penjara Terkait Restitusi yang Dilayangkan Kubu David Ozora
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang lanjutannya tersebut kubu Mario Dandy Satriyo menghadirkan dua ahli yakni Psikiater Forensik dari RSCM, dr. Natalia Widiasih Raharjanti dan kedua Ahli Hukum Pidana, Dr. Jamin Ginting sebagai saksi A de Charge atau meringankan bagi terdakwa.
Dalam kesaksiannya itu Jamin turut serta membeberkan gugatan restitusi yang diajukan kubu David Ozora.
Menurutnya gugatan restitusi terhadap pelaku tindak pidana tidak dapat diturunkan ataupun diwariskan.
Namun, hal itu dapat terealisasikan jika didapati pihak ketiga secara sukarela mau menanggung biaya restitusi yang diajukan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restitusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihkan pada orangtuanya," kata ia dalam persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Jamin menuturkan saat pelaku tak dapat memenuhi permintaan restitusi dapat digantikan dengan kurungan penjara sebagaimana diatur dalam Perma 1 tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13.
Kata Jamin, dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurungan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
"Paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan kalau kita lihat pasal 30 ayat 6. Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada, nanti bisa dicek TPPO di pasal 28-31 itu paling lama kalau dia ga bisa bayar itu paling lama 1 tahun," ungkap Jamin.
Tak hanya penjelasan soal pidana, Jamin turut serta menyertakan contoh gugatan restitusi kepada pelaku tindak pidana.
Ia memaparkan Putusan Nomor 246 tahun 2015 di PN Bekasi dengan restitusi Rp3 juta dan kurungan 1 bulan.
Lalu, Putusan Nomor 55 tahun 2014 PN Jaktim dengan restitusi Rp120 juta subsider 3 bulan, lalu putusan nomor 244 tahun 2013 PN Jakbar dengan restitusi Rp1,1 miliar subsidernya 5 bulan.
"Jadi, tergantung hakim untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan pasal 30 itu kan paling lama 8 bulan kalau TPPI paling lama 1 tahun," pungkasnya. (raa)