Article Article
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Saat Penuhi Pemanggilan pada Selasa (1/8/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Tak Langsung Ditahan, Ini Alasannya

Rabu, 2 Agustus 2023 - 00:05 WIB

"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandani.

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detail lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," sambungnya.

Dia menyebut, setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” ujar  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

“Selanjutnya pada pukul 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan,” sambungnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
03:04
03:04
04:30
02:22
00:57
Viral