- Istimewa
Repdem Ikut-ikutan Polisikan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi
Bahkan, kata dia pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung turut serta berdampak akan gejolak bagi pihaknya.
"Bahwa kita hadir di sini juga ujaran kebencian yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Adapun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," ungkap Irfan.
"Hampir di beberapa wilayah daerah atas pernyataan RG ini sudah menimbulkan keresahan bahan menimbulkan adanya gejolak di masyarakat," sambungnya.
Adapun dalam laporan tersebut pihaknya melayangkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa)