Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Irfan Fahmi bersama jajaran di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Istimewa

Repdem Ikut-ikutan Polisikan Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 22:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ikut-ikutan melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan hinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 2 Agustus 2023. 

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Irfan Fahmi mengatakan laporan dilayangkan pihaknya akibat pernyataan Rocky Gerung terhadap Jokowi saat menghadiri sebuah diskusi yang tersiar pada channel akun YouTube milik Refly Harun. 

"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ifran kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2023).

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol. Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," sambungnya. 

Irfan menuturkan pihaknya menilai pernyataan dari Rocky Gerung telah masuk dalam unsur ujaran kebencian. 

Bahkan, kata dia pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung turut serta berdampak akan gejolak bagi pihaknya. 

"Bahwa kita hadir di sini juga ujaran kebencian yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Adapun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," ungkap Irfan. 

"Hampir di beberapa wilayah daerah atas pernyataan RG ini sudah menimbulkan keresahan bahan menimbulkan adanya gejolak di masyarakat," sambungnya. 

Adapun dalam laporan tersebut pihaknya melayangkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral