Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Satpol PP DKI Jakarta Minta Taman Dipakai Kegiatan Positif: Bukan Buat LGBT

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:50 WIB

Secara lantang, Heru mengingatkan bahwa fungsi dari Hutan Kota dibangun adalah sebagai tempat berinteraksi yang positif.

"Jika punya Pemda DKI melalui Kasatpol PP menindak warga, artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan negatif, udah jawabannya itu," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa tidak hanya perbuatan yang tercela seperti perkumpulan LGBT, tetapi membuang sampah sembarangan saja bisa dikenakan denda sebesar Rp500.000, tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kurang nyaman teriak-teriak di taman juga kita bisa ditindak, udah jawabannya itu. Silakan warga berinteraksi di taman secara positif," pungkas dia. (Ags/ebs)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
03:25
04:08
08:16
03:02
Viral