- ANTARA
Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Pengamat Sarankan Persoalan Diselesaikan di DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diselesaikan di DPR karena batas usia minimum bukan masalah konstitusionalitas.
“Diselesaikan saja di DPR, ini bukan persoalan 'judicial review', melainkan persoalan : legislative review:,” kata Dewa Gede, Sabtu (5/8/2023).
'Legislative review" merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR. Sedangkan "judicial review" adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA).
Ia menjelaskan, untuk mengubah batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan usia 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Padahal, lanjut Dewa, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon presiden.
“Itu gimana caranya? Kan enggak mungkin,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, tersebut.