- tim tvone
Ketua DPD PDIP Sumut Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir, Hasto: Kami Tidak Mentolerir!
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), Jabiat Segala melalui eks tim kuasa hukumnya melaporkan Ketua DPD PDIP Sumut yang juga eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terkait dugaan korupsi dana Covid-19.
Laporan dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret Rapidin Simbolon oleh kubu eks Sekda Kabupaten Samosir itu dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Meyikapi itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret Rapidin Simbolon.
Pihaknya mengaku akan mengambil langkah kajian dan sanksi tegas terhadap Rapidin Simbolon jika terbukti menjadi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tersebut.
"Pokoknya terkait dengan korupsi, partai tidak mentolerir korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Sehingga partai mengambil sikap yang sangat tegas terkait hal tersebut," ungkap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Diketahui, Kuasa Hukum Jabiat Segala, Parulian Siregar mengungkap jika Rapidin Simbolon turut serta bertanggung jawab terakit dugaan korupsi dana Covid-19 yang juga menjerat eks Sekda Kabupaten Samosir tersebut.
Menurutnya Rapidin Simbolon terlibat kuat dalam dugaan korupsi dana Covid-19 mengingat dirinya yang kala itu menjabat sebagai Penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Ditambah, Rapidin Simbolon kala itu menjabat sebagai Bupati Samori sehingga memiliki kewenangan dan tanggung jawab menetapkan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Lantas, pihaknya pun menilai Jabiat Segala ytak sepenuhnya bertanggung jawab atas korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"Kami mempertanyakan Kejati Sumut terkait indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat Tahun 2020 di Samosir yang merugikan negara Rp944 juta. Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat Covid-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir Rp3 miliar," kata Parulian Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Sehingga tidak tepat secara hukum apabila terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggungjawab atau kewenangan dari klien kami Jabiat Segala, akan tetapi yang bertanggungjawab mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon," sambungnya. (raa/aag)