- Tim tvOnenews/Bahana
Aksi Prajurit TNI Geruduk Polres Medan Dinilai Sebagai Intimidasi dan Merusak Proses Hukum
Koalisi menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.
"Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi," jelasnya.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa sikap Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian sudah tepat. Mereka juga menyinggung soal disiplin militer dan UU TNI.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar adanya evaluasi usai kejadian di Polrestabes Medan. Pasalnya, tindakan seperti itu melanggar UU dan disiplin militer.
"Kami menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004," paparnya.
"Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum. Sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum," sambung dia.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam konteks ini, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan complaint nya ke lembaga tersebut secara formal dan individual.