Kolase Foto Sopir Lukas dan Lukas Enembe.
Sumber :
  • tim tvone - Bagas

Mencengangkan! Jawaban Sopir Pribadi Lukas Enembe saat Menolak Jadi Saksi, Abbas: Masih Menggaji Saya

Senin, 7 Agustus 2023 - 15:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi atas terdakwa Lukas Enembe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (7/8/2023).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi, salah satunya sopir pribadi Lukas Enembe di Jakarta, Rakmat Suminta alias Abbas.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menayakan kesediaan Abbas memberikan keterangan untuk terdakwa Lukas Enembe.

Namun, Abbas mendadak menyatakan ingin mengundurkan diri, karena masih menerima upah dari Lukas Enembe.

"Beliau masih menggaji saya setiap bulan dan ada ikatan batin," ucap Abbas.

Abbas menjelaskan dirinya merasa tertekan memberi kesaksian di persidangan atasannya tersebut.

Aman tetapi, dia mengaku tidak takut dipecat oleh Lukas Enembe seusai memberikan keterangan dalam berita acara penyidikan (BAP) di KPK.

"Tidak, Pak. Tidak bersedia," lanjutnya.

Meski demikian, Hakim Rianto Adam lantas menanyakan kepada terdakwa Lukas Enembe soal keterangan saksi Abbas.

"Apakah terdakwa keberatan?"tanya Hakim Rianto.

"Tidak," sahut Lukas Enembe.

Setelah mendengar ketersediaan terdakwa Lukas Enembe, Hakim Rianto melanjutkan kepada Abbas soal niat mengundurkan diri sebagai saksi.

"Terdakwa menginginkan saudara berkata jujur untuk membuka kasus ini," ucap hakim kepada saksi.

"Baik, Pak," tutur Abbas.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (lpk/aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral