- Tim Tvone
Lukas Enembe Bantah Terima Gratifikasi: Saya Orang yang Paling Jujur di Papua
Jakarta,tvOnenews.com-Selama dua perioe menjabat Gubernur Papua, Lukas Enembe membentah pernah menerima gratifikasi dari pihak swasta. Ia merasa sebagai pekerja yang paling jujur di Papua. "Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apa pun namanya. Saya orang yang paling jujur di Papua," kata Enembe saat diberi kesempatan oleh majelis hakim menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua, Senin (07/8).
Enembe menyampaikan itu untuk menanggapi kesaksian Rijatono Lakka yang dihadirkan sebagai saksi. Lakka adalah pihak swasta yang menjadi penyuap Enembe. Ia sudah diadili dan vonis 5 tahun terhadap dirinya sudah berketetapan hukum tetap.
Dalam sidang Enembe, Lakka sendiri membantah pernah memberikan uang sebagai fee proyek ke Enembe maupun ke keluarganya.
"Apakah Saudara saksi, Saudara mengerjakan proyek 2017 sampai 2021 Rp 110 miliar proyek itu. Apakah proyek yang Saudara, apakah Saudara ada memberi ke Lukas atau ke keluarganya?" tanya hakim mempertegas.
Di dalam dakwaan, Enembe disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45 miliar. Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya untuk mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.(bwo)