Proses eksekusi penunggak pajak di Gunungkidul, Rabu (17/11/2021)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Menunggak Pajak Hingga 9,4 Miliar, Dua Aset Pengusaha di Gunungkidul Disita

Rabu, 17 November 2021 - 15:48 WIB

Gunungkidul, DIY - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari hari ini, Rabu (17/11/2021), melakukan eksekusi atas aset tanah dan bangunan wajib pajak berinisial S, warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.

S adalah seorang pengusaha asal Gunungkidul. Tunggakan pajak milik S terakumulasi dari tahun 2015, sebesar 9,4 Milyar. 

Kepala KPP Wonosari, Gunungkidul, Veronica Heryanti, mengatakan saat ini ada 3 Wajib Pajak yang memiliki nilai tunggakan pajak cukup besar. Utang tersebut terdiri dari pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"S adalah seorang pengusaha, dan aset yang kami sita nilainya sekitar 5 milyar, berupa bangunan di wilayah Baleharjo," terang Veronica, Rabu (17/11/2021).

Veronica menyatakan, proses penyitaan ini sudah sesuai prosedur yang berlaku, diantaranya penagihan aktif setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Yoyok Satiotomo, yang ikut dalam proses penyitaan, mengatakan, S memiliki utang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.

"Tindakan kami sudah sesuai dengan UU No 19 tahun 2000," terang Yoyok.

Yoyok menyebut, ketika Wajib Pajak tidak juga memenuhi kewajibannya setelah turunnya SKP, maka tahapan sebelum penyitaan adalah yaitu Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

"S adalah seorang wirausaha, dalam proses sita tadi, dia bersikap kooperatif, S sudah berniat menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak. Kalau nanti belum juga terjual, maka dengan terpaksa kami lelang," pungkasnya.(Lucas Didit/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral