- tim tvOnenews
Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut' Jadi Kenyataan, 6 Bulan Lalu, Sosok ini Sudah Curiga Eks Kadiv Propam itu Tak Bakal Dihukum Mati, Katanya...
Namun di sisi lain, pada saat vonis mati dibacakan, sejumlah ahli membantah adanya celah bagi Ferdy Sambo untuk bisa lolos dari hukuman mati.
Menurut para ahli, jika vonis hukuman mati sudah dijatuhkan, maka eks Kadiv Propam dan mantan suami Putri Candrawathi tersebut harus dieksekusi sesuai ketentuan lama.
Pasalnya, UU KUHP terbaru memberikan peluang percobaan 10 tahun hukuman sebelum eksekusi mati, belum berlaku saat ini.
Apalagi mengingat kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut merupakan tindak pidana yang sangat serius, terstruktur dan matang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati pada terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang yang digelar Senin (13/2/2023).
Dari fakta-fakta di persidangan, Ferdy Sambo dianggap terbukti melakukan sejumlah kejahatan. Mulai dari pembunuhan berencana atas Brigadir J, hingga perusakan barang bukti CCTV di TKP.