- Kolase TvOnenews
Tadinya Hukuman Mati kok Jadi Hukum Seumur Hidup? Ferdy Sambo Lolos dari 'Maut', Kamaruddin Simanjuntak Bilang Begini
tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara mengejutkan memutuskan untuk merubah hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J termasuk Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati jadi hukuman seumur hidup.
Bukan hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara.
Diwawancarai oleh tim TvOne di acara Kabar Utama, Kamaruddin mengungkapkan rasa kecewanya atas keputusan dari Mahkamah Agung.
Terlebih Kamaruddin merasa kecewa pada putusan MA yang mengurangi hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dimana menurutnya Putri Chandrawati merupakan pelaku utama di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menilai Putri Candrawathi merupakan pelaku utama lantaran ia pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
"Saya sebagai penasehat hukum keluarga, sangat kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, adapun kekecewaan itu adalah dengan diubahnya seluruh putusan di Mahkamah Agung mulai putusan Ferdy Sambo yang hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup terutama hukuman Putri Cendrawati diskon 50% sementara kita tahu akar permasalahannya ini adalah Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, dirinya sudah lama mendengar bahwa akan dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung atas putusan Ferdy Sambo.
"Mengenai dikabulkannya kasasi Mahkamah Agung ini memang sudah lama kita dengar mulai dari arah pasukan bawah tanah atau pasukan dalam tanda petik 'amplop' gitu tetapi sulit kita percaya Apakah itu benar-benar ada sampai apa yang dibicarakan oleh Bapak Mahfud MD ini sekarang sudah menjadi kenyataan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
"Tetapi inilah semakin nyata bahwa tindakan mereka itu betul-betul nyata diperlakukan seperti itu," sambungnya.
Hal tersebut juga menjadi pertanyaaan dari Kamaruddin terkait bagaimana kasasi dari penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima namun putusan hukuman dianulir oleh MA.
"Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kita pencari keadilan dan khususnya masyarakat awam. Bagaimana bisa kasasi tidak diterima, kasasi penasihat hukum maupun kasasi daripada terdakwa, tetapi kemudian bahwa keputusan itu diperbaiki dianulir," ungkapnya.
"Inilah menjadi pertanyaannya bagi kita kok dikatakan kasasinya ditolak tapi dirubah hukumannya inilah menjadi pertanyaan bagi kita," tutupnya. (akg)