- Tim Tvone/Chaidir
Ingin Kuasai Harta Warisan Seorang ASN Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Aceh Tengah-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor Bupati Aceh Tengah (17/11/2021) menggugat ibu kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri setempat.
Asmaul Husnah (46), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kantor Bupati Aceh Tengah, melakukan Gugatan terhadap Alkausar (71) ibu kandung sendiri ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah.
Alkausar sang tergugat, yakni ibu kandung dari Asmaul Husnah selaku penggugat, mengakui kalau dirinya telah digugat oleh anak kandung sendiri, terkait penguasaan rumah warisan peninggalan suaminya.
"Iya benar kemarin pihak pengadilan bersama Asmaul Husna, anak kandung saya ini datang untuk menggelar Sidang Lapangan terkait gugatan anak saya yang mengklaim kalau rumah ini milik penggugat,” jelas ibu 71 tahun ini.
Sengketa rumah ini diakui Alkausar telah berlangsung selama setahun. Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Aceh Tengah mereka juga telah bersengketa di Makamah Syariah, namun hasil islah membuat Almaul Husnah tak puas.
"Sebelumnya kami telah menjalani sidang di Mahkamah Syariah, hasilnya damai atau islah. Tapi anak saya Husnah tidak puas sehingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” tambah Alkausar.
Alkausar juga menambahkan, semenjak suaminya meninggal satu tahun lalu, tidak ada pembagian harta warisan. Namun kenapa Almaul Husnah mengklaim rumah tersebut miliknya, meski memang sertifikat rumah disimpan penggugat sebagai anak sulung dari 11 bersaudara.
"Setelah suami saya meninggal, Husna meminta agar semua sertifikat harta milik ayahnya dia simpan dan karena Husnah anak tertua saya memberikannya. Namun sungguh tidak pernah saya pikirkan kalau Husnah menggugat saya untuk keluar dari rumah bersama anak-anak saya lain yang juga saudara kandungnya sendiri,” terang Alkausar.
Alkausar juga sangat sedih dengan prilaku anak sulungnya tersebut. Sambil mengenang bagaimana sulitnya membesarkan Almaul Husnah hingga bisa mendapatkan gelar Doktor (S3).
"Kenapa Husna begitu tega. Apalagi sebagai anak kandung dan tertua dalam keluarga. Telah saya sekolahkan hingga selesai S3, serta telah menjadi Aparatur Sipil Negara(ASN) malah mengusir ibu dan saudara kandungnya sendiri dari rumah milik mereka bersama,” ujar Alkausar
Kini mau tak mau Alkausar bersama anak-anaknya yang lain harus mempersiapkan perlawanan secara hukum untuk mempertahankan hak mereka. Sambil berharap Almaul Husnah sadar mengembalikan sertifikat tanah dan rumah kepada ibu kandungnya.
"Kami seluarga berharap Husna sadar akan tindakan yang diambilnya salah dan segera mengembalikan sertifikat yang telah dia ambil ke kami,” tutup Alkausar.
Hingga berita ini diturunkan, tim tvonenews.com belum berhasil menghubungi Almaul Husnah selaku penggugat ibu kandung sendiri untuk konfirmasi terkait gugatannya. (Chaidir Azhar/Lno)