Kolase Foto Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono dan Beberapa Prajurit Datangi Polres Medan.
Sumber :
  • Istimewa - Rika Pangesti

Menguntiti Kasus Prajurit Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Diperiksa, ARH Datangi Propam Polda Sumut

Kamis, 10 Agustus 2023 - 05:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik digegerkan dengan peristiwa puluhan oknum TNI AD dari Satuan Kodam I/BB geruduk ruangan Satreskrim Polrestabes Medan, tepatnya di ruangan penyidikan Unit Pidum, pada Sabtu (5/8/2023). 

Insiden itu pun membuat Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono angkat bicara dan memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) untuk memeriksa puluhan prajurit TNI yang menggeruduk markas Polrestabes Medan, di Sumatera Utara.

Laksamana Yudo Margono katakan, sejumlah prajurit yang datang tersebut bukan mengatasnamakan institusi Kodam ataupun Pangdam.

"Ya itu saya perintahkan Danpom TNI langsung periksa. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa," kata Yudo di Markas Komando Paspamres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Apabila menguntiti perkembangan kasus tersebut, baru-baru ini, dikabarkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memeriksa Mayor Dedi Hasibuan yang membawa pasukan berseragam loreng mendatangi Polrestabes Medan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, bahwa saat ini Mayor Dedi Hasibuan tengah berada dalam perjalanan menuju Puspom TNI untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pagi hari ini terduga pelaku atas nama Mayor Dedi Hasibuan sedang menuju ke Puspom, perjalanan menuju Puspom dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan," kata Julius di Mabes TNI, Rabu (9/8/2023).   

Julius juga sampaikan, yang diperiksa di Puspom TNI baru satu, yakni Mayor Dedi Hasibuan selaku inisiator.

Sementara itu, 13 prajurit TNI lainnya yang ikut mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan masih diperiksa di Pomdam Medan dan n+belum sampai ke Puspom TNI.

"Hanya satu. Jadi kita selama ini menyatakan 13 dibawa, belum. Karena satu ini akan berkembang. Dalam pendalaman itu akan berkembang dan akan ditindaklanjuti lebih dalam," tutur Julius.

Menurut Julius, langkah ini diambil berdasarkan perintah dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

"Karena perintah Panglima TNI tegas, sikat! Tindak tegas, enggak usah ragu-ragu. Itu saja," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak puluhan prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan mengenakan seragam loreng hijau-hitam mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka memasuki gedung dan mengelilingi ruang penyidik di lantai dua di mana Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa berada.

Mayor Dedi Hasibuan dan anggota TNI lainnya meminta penangguhan tahanan untuk Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang ditangkap oleh polisi atas dugaan pemalsuan surat. 

Setelah beberapa waktu, mereka akhirnya meninggalkan gedung tersebut.

Kemudian, pada pukul 19.00 WIB, Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penahanannya. Ia keluar dari penjara dengan didampingi oleh seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J. Siagian mengkonfirmasi kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan.

Namun, dia menegaskan bahwa kedatangan tersebut bukan untuk menggeruduk melainkan untuk mengajukan permohonan penangguhan tahanan atas nama Ahmad Rosyid Hasibuan.

Kolonel Rico menjelaskan bahwa surat permohonan penangguhan itu berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan dan diberikan izin oleh Kepala Hukum Kodam tersebut.

Mayor Dedi Hasibuan, sebagai anggota Kumdam I/Bukit Barisan, bertindak untuk membantu keluarga Ahmad Rosyid Hasibuan dalam hal ini. 

- ARH Datangi Propam Polda Sumut

Sementara secara terpisah, tersangka kasus pemalsuan dokumen milik PTPN II di Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) pada Selasa (8/8/2023) siang, mendatangi Bid Propam Polda Sumut.

Dari pantauan tvOnenews, ARH didampingi tim kuasa hukumnya memasuki ruangan Bid Propam Polda Sumut. Dirinya menyatakan, bahwa kedatangannya menyampaikan laporan keberatan terhadap salah satu oknum yang berdinas di Mapolrestabes Medan.

"Saya kemari ke Bid Propam Polda Sumut untuk menyampaikan keberatan saya terhadap salah satu oknum petugas di Polrestabes Medan terkait masalah pidana yang saya alami saat ini," kata ARH ketika dikonfirmasi tvOnenews, Selasa (8/8/2023).

Dirinya pun tidak dapat memberikan keterangan lebih atas kedatangannya bersama tim kuasa hukum saat memasuki gedung Bid Propam Polda Sumut.

“Jadi mohon maaf saya belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi," bebernya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, bahwa siapapun yang tidak mendapatkan keadilan oleh anggota Polri silahkan lapor. Selama anggota itu melakukan pelanggaran etik dan disiplin.

"Siapa pun yang tidak mendapatkan dan merasa tidak diberikan keadilan dari anggota Polri ya silahkan lapor ke sini," kata Dudung ketika ditemui tvOnenews.

Disinggung akan melaporkan oknum yang berdinas di Polrestabes Medan, di mana pelapor sedang berstatus tersangka. 

Kombes Pol Dudung mempersilahkan jika ingin membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut untuk ke ruang pengaduan terlebih dahulu.

"Tersangka? status tersangkanyakan di sana Polrestabes, ya kalau di sini mau melaporkan silahkan saja," ucapnya. (bsg/rpi/aag) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral