- ANTARA
DPRD DKI Kecam Heru Budi Setop ITF, Usul Hak Angket Selidiki Dugaan Pelanggaran
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menuturkan Heru Budi Hartono sudah melanggar tiga regulasi karena menghentikan proyek pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik atau intermediate treatment facility (ITF).
"Kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/8/2023).
"Paling tidak ada tiga regulasi yang dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan juga Pergub 65 Tahun 2019," sambung dia.
Oleh karena itu, legislator DKI mengusulkan pengajuan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Heru Budi terkait pembatalan proyek ITF.
"Anggota Komisi B maupun C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang secara de facto sudah terjadi," ungkap dia.
Oleh karena itu, melalui angket tersebut pihaknya bakal menyelidiki alasan Heru Budi tidak melanjutkan proyek ITF. Padahal menurut Ismail, proyek ITF sudah memiliki dasar hukum yang kuat.