- Tim tvOne - Galih Manunggal
Bea Cukai Kudus Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar
Kudus. Jawa tengah - Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan jutaan batang roko ilegal seberat delapan ton di halaman kantor bea Cukai Kudus. Jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai dalam periode Desember 2020 hingga September 2021.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 23 penindakan pada periode Desember 2020 sampai September 2021. Barang-barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhammad Purwantoro, Rabu (17/11/2021)
Adapun rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari, 4,7 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 31 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 2 (dua) karung etiket, 2 (dua) karung plastik OPP, 2 (dua) buah alat pemanas, dan 1.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian Negara total sebesar Rp3,17 miliar. Potensi kerugian negara tersebut terdiri dari cukai sebesar Rp2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp 442,23 juta.
Barang Milik Negara yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar. Hal ini melanggar ketentuan perundangan-undangan, yaitu Pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai.
Sementara itu Bupati Kudus, Hartopo, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras petugas KPPBC Kudus karena berhasil melakukan mengungkap peredaran rokok ilegal untuk memberikan efek jera.
"Mudah-mudahan kasus rokok ilegal di Kabupaten Kudus semakin berkurang, syukur malah tidak ada kasus," ungkap Bupati.