Sumber :
- Dedi Eka Putra
Terbukti Bersalah, Terdakwa Suami Bakar Istri Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 18 November 2021 - 00:55 WIB
Dari berita acara kejadian pelaku Reswanto ini, melakukan pembunuhan terhadap Rahmi yang merupakan isteri terdakwa dengan cara menyiramkan bensin kebadan korban, saat sidang tidur. Usai menyiram dengan bensin lalu membakar korban dengan obor api yang terbuat dari botol.
Korban yang saat itu sedang terlelap tidur tidak berhasil selamat dari kebakaran itu. Sementara terdakwa yang juga ikut terbakar akibat cipratan bensin berusaha melarikan, namun berhasil di tangkap warga. (dedi eka/ade)