Sumber :
- Dedi Eka Putra
Terbukti Bersalah, Terdakwa Suami Bakar Istri Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 18 November 2021 - 00:55 WIB
Dumai, Riau - Reswanto, yang merupakan terdakwa dalam perkara suami bakar istri yang peristiwa nya sempat menggegerkan di kota Dumai Riau di jatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis hakim pada sidang peradilan pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Dumai, pada Rabu.(17/11/2021).
Majelis Hakim diketuai Abdul Wahab SH MH, bersama dua Hakim Anggota Taufik SH MH dan Relson Muliadi SH MH, membacakan keputusan hukum hasil sidang perkara Suami Bakar Istri yang di hadiri Jaksa Penuntut Hukum Agung Nugroho serta Pengacara Terdakwa, keputusan dibacakan secara virtual dan setelah melewati sejumlah agenda persidangan, dan menyatakan terdakwa bersalah dan di jatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Vonis Majelis hakim pengadilan negeri dumai ini, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum pada sidang agenda sebelumnya pembacaan tuntutan.
Hal yang meringankan terdakwa yakni bersikap jujur dan koperatif selama mengikuti persidangan. Dan terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan yang telah di lakukan terhadap korban. Dan terdakwa menerima hasil keputusan majelis hakim terhadap dirinya.
Kajari Dumai melalui Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Iwan Roy Carles SH memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim.
"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengamini tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan,"kata Iwan Roy.
Terdakwa ini mengakui secara sadar dan merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa istrinya bernama Rahmi (korban pembunuhan) yang terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) tahun lalu sekira pukul 09.00 WIB tepatnya di jalan Jendral Hasanuddin Ombak RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai Riau.
Dari berita acara kejadian pelaku Reswanto ini, melakukan pembunuhan terhadap Rahmi yang merupakan isteri terdakwa dengan cara menyiramkan bensin kebadan korban, saat sidang tidur. Usai menyiram dengan bensin lalu membakar korban dengan obor api yang terbuat dari botol.
Korban yang saat itu sedang terlelap tidur tidak berhasil selamat dari kebakaran itu. Sementara terdakwa yang juga ikut terbakar akibat cipratan bensin berusaha melarikan, namun berhasil di tangkap warga. (dedi eka/ade)