- Christ Belseran/Latief Madilis
Buntut Putusan Hakim Terhadap Sengketa Tanah Adat Masyarakat Marafenfen Berakhir Ricuh, Kantor PN Dobo Dirusak
“Padahal ini yang menjadi landasan dari diterbitkannya sertifikat tersebut,”ungkapnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan masyarakat untuk melakukan langkah selanjutnya.
“Saya masih akan berkoordinasi dengan masyarakat sebelum menentukan sikap. Tapi pastinya kami keberatan,”pungkasnya.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, tangisan dan teriakan terdengar dari luar halaman sidang.
Masyarakat adat perempuan dan laki-laki saling merangkul menangis melampiaskan kekecewaannya.
“Itu katong pung tanah adat, kanapa kamong (Kalian) ambil, kamong bawa dari mana,”teriak salah satu pemuda adat yang menangis dan dirangkul oleh adik dan kakak perempuannya.
Sebagian aparat kepolisian terlihat berupaya menenangkan warga, dengan memeluk mereka. Suasana kesedihan sangat terasa.
Jelang beberapa menit kemudian, terlihat puluhan batu dilemparkan ke arah kantor Pengadilan. Lemparan batu ini merusak sejumlah kaca jendela. Aparat kepolisian terpaksa melakukan evakuasi terhadap majelis hakim dan pihak kuasa hukum TNI AL menggunakan kendaraan keluar dari pengadilan.
Water Canon terpaksa dilepaskan aparat kepolisian Polres Dobo untuk membubarkan massa yang semakin beringas merusak gedung kantor PN Dobo. Polisi menggunakan tameng, berusaha melindungi diri dari lemparan yang diarahkan massa.