- Christ Belseran/Latief Madilis
Buntut Putusan Hakim Terhadap Sengketa Tanah Adat Masyarakat Marafenfen Berakhir Ricuh, Kantor PN Dobo Dirusak
Kapolres Dobo, sekitar pukul 15.20 Wit, terlihat mendatangi lokasi kejadian dan berupaya menenangkan massa.
Masyarakat sempat bersitegang dengan aparat kepolisian setelah aksi penyegelan di pertigaan monument cendrawasi dibubarkan aparat kepolisian.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, terlihat memerintahkan agar aksi masyarakat adat tersebut dibubarkan. Seketika bunyi tembakan dari senjata milik aparat kepolisian dikeluarkan. Massa pun berhamburan. Sebagian memberanikan diri. Massa yang masih emosi, marah dengan aksi yang dilakukan aparat kepolisian dan nyaris ricuh. Beruntung beberapa aparat keamanan mencoba meredakan suasana yang tengah memanas itu.
Sementara akibat dari rentetan tembakan aparat kepolisian, seorang pemuda mengalami luka ringan akibat terkena serpihan peluru yang ditembakan polisi.
Hingga kini, masyarakat adat telah melakukan sasi adat terhadap kantor pengadilan Dobo. Hingga pukul 23.00 Wit, ratusan massa masih tetap bertahan dan menduduki kantor Pengadilan Negeri Dobo.
Masyararakat yang bertahan melakukan orasi protes terhadap putusan hakim pengadilan Dobo. Selain itu mereka juga melakukan lantunan nyanyian adat kepulauan Aru.
Akibat aksi yang dilakukan, jalur lalu lintas di sekitar pengadilan negeri Dobo, terhenti sejak rabu siang.
Segel Pakai Ritual Sasi Adat
Aksi masyarakat adat Marafenfen berlanjut. Masyarakat adat Marafenfen dibantu tetua adat Ursia dan Urlima Kabupaten Kepulauan Aru melakukan ritual adat “sasi” atau penyegelan secara adat sejumlah fasilitas Pemerintah seperti Bandara Udara Rar Gwamar, Pelabuhan Laut Dobo, Kantor Bupati, kantor DPRD Dobo, serta Pengadilan Negeri Dobo, Rabu (17/11/2021).