- Christ Belseran/Latief Madilis
Buntut Putusan Hakim Terhadap Sengketa Tanah Adat Masyarakat Marafenfen Berakhir Ricuh, Kantor PN Dobo Dirusak
Sebelum memasang sasi adat, tua-tua adat menggelar ritual dan kemudian memasang sasi adat yang terbuat dari daun kelapa dan kain putih.
Sasi dimulai dari Pengadilan Negeri Dobo,Kepulauan Aru. Aksi ini sempat mendapat penolakan dari pihak Kepolisian. Namun tetap dilaksanakan. Ritual adat ini pun dilakukan oleh tetua adat Ursia dan Urlimasi.
Pantauan media ini di lapangan, usai menyegel kantor Pengadilan Negeri Dobo dengan sasi adat, sebagian masyarakat bertolak menuju Bandar Udara Rar Gwamar Dobo. Di sana, massa juga sempat dihalau aparat Kepolisian dan Petugas Bandara. Namun beberapa saat aksi sasi juga dilakukan oleh para tetua adat.
Tak hanya disitu, masyasrakat yang berasal dari 10 belang atau klan di Kepulauan Aru ini juga mendatangi Kantor Bupati dan juga DPRD. Disana tak banyak mendapat perlawanan sehingga mereka dengan leluasa melakukan sasi adat.
Terakhir massa juga bertolak di Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo. Dipimpin oleh tetua adat, memaksa masuk untuk menyegel objek vital Negara ini. Namun mereka sempat dihalau oleh aparat kepolisian yang sudah membarikade depan pintu gerbang pelabuhan.
Sempat tawar menawar, aparat kepolisian akhirnya mengalah dan membiarkan para tetua ada melakukan penyegelan dalam bentuk ritual sasi di dalam pelabuhan, dan depan gerbang pelabuhan.
Beberapa kapal fery yang hendak sandar di pelabuhan akhirnya meninggalkan dermaga. Demikian juga dengan aktivitas bongkar muat seketika dihentikan. Mobil-mobil truk yang melakukan bongkar muat juga terlihat meninggalkan kawasan pelabuhan yos Sudarso Dobo.
Ritual penyegelan berupa sasi ini dilakukan menyusul gugatan sengketa tanah adat seluas 689 hektar yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo.
Masyarakat yang sempat kecewa dengan hasil persidangan melakukan prosesi sasi ini dengan berjalan kaki dari kantor Pengadilan