Arsjad Rasjid.
Sumber :
  • Ist

Gugatan PKPU Arsjad Rasjid Rp700 M Krpada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 11 Agustus 2023 - 21:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Pusat, Arsjad Rasjid (Pemohon I) menggugat PT Krama Yudha (Persero) sebesar Rp 700 Milyar di peradilan niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pihak yang digugat adalah Rozita Binte Puteh (Termohon I), Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said (Termohon II) dan Hesti Nurmalasari (Termohon III). Ketiganya dianggap bertanggung jawab atas utang sebesar sekitar Rp700 Miliar.

Arsjad tidak sendiri. Ada tiga Pemohon lain, yakni, Said Perdana Bin Abubakar Said (Pemohon II), Indra P Said (Pemohon III) dan Daud Kai Rizal (Pemohon III). Namun, sebenarnya, empat Pemohon dan tiga Termohon tersebut, bukan para pihak yang menandatangani akta perjanjian nomor 78 di tahun 1998 atau 25 tahun lalu tersebut.

Para pihak ini hanya sebagai ahli waris dari yang menandatangani akta 78. Pemohon I, mewakili Alm Makmunar Rasjid, pemohon II mewakili Almh Abi Hasan Said, Pemohon III mewakili Almh Nuni Asmuni Said dan Pemohon IV mewakili Almh Srikandi Dja’far Said.

Menurut Arsjad dan lainnya, Rozita dan Ery adalah istri dan anak dari Alm Eka Rasja Putra Said (anak Alm. Sjarnobi). Hesti juga dibawa-dibawa menjadi Termohon  III lantaran Arsjad dan lainnya mengganggap Hesti adalah istri kedua Alm Eka, padahal Rozita dan Ery saat ini sedang berhadap-hadapan di pengadilan dengan Hesti dalam perkara lain karena tidak mengakui Hesti sebagai istri kedua Alm. Eka.

Para pihak yang terkait dalam Akta 78 ini semuanya sudah meninggal dunia. Srikandi, Nuni dan Abi adalah saudara kandung Sjarnobi sedangkan Makmunar adalah rekan karib Sjarnobi. Saat Sjarnobi meninggal dunia, kendali PT Krama Yudha dilanjutkan putranya, Eka, yang kemuduan meninggal dunia pada September 2022. Selanjutnya perseroan dijalankan para profesional.  

Pada 25 Juli 2023, muncullah gugatan PKPU Arsjad dan tiga pemohon lainnya. Mereka mendaftarkannya melalui peradilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara PKPU NO. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST. Sidang perdana kasus ini pun telah dilangsungkan pada Rabu (9/8/2023) lalu di PN Jakarta Pusat. Dalam permohonan PKPU-nya mereka meminta Rozita, Ery dan Hesty bertanggung jawb atas permohonan Rp700 Miliar ini dan harus membayarnya kepada Arsjad dan lainnya. 

RIWAYAT AKTA 78

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral