- Christ Belseran
Buntut Sengketa Tanah Adat, Masyarakat Marafenfen Ricuh dan Rusak Kantor PN Dobo
Masyarakat adat kecewa atas putusan tersebut. Mereka menilai putusan yang disampaikan majelis hakim Bukti Firmansyah, Herdian E.Putravianto, dan Enggar Wicaksono tidak adil, sehingga ratusan hektar tanah milik masyarakat adat tersebut kini dikuasai oleh pihak TNI AL.
Masyarakat adat juga memasang sasi adat di pelabuhan, sehingga kapal-kapal juga tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas berlayar.
Salah satu pemilik penginapan Rudi D Jaja yang rencananya akan melakukan penerbangan ke Tual, Kamis (18/11/2021) mengatakan, belum tahu kepastian keberangkatannya.
“Ini ada pemasangan sasi adat, saya belum tahu apakah bisa berangkat atau tidak. Mudah-mudahan ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” harapnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat saat dihubungi mengaku ada tiga lokasi fasilitas negara yang disegel secara adat oleh masyarakat adat, yaitu PN dobo, kantor Pemerintahan Kabupaten Aru, dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
“Sementara kita mencoba bernegosiasi dengan mereka, untuk membuka sasi adat itu, karena yang disasi merupakan fasilitas pemerintah. Dan sasi itu sebenarnya adalah larangan-larangan terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh pribadi. Sementara itu adalah milik negara kenapa mereka harus sasi. Jadi sementara kita berupaya negosiasi,” kata Kabid Humas Polda Maluku.
Upaya komunikasi kata juru bicara Polda Maluku ini dilakukan secara persuasif. Masyarakat juga diimbau agar tidak anarkistia dan tidak terprovokasi sehingga merusak fasilitas Pemerintah.
“Kalau ada perkembangan saya sampaikan soal itu. tetapi untuk fasilitasi yang dirusaki di kantor Pengadilan Negeri Dobo, ada beberapa kaca yang dilempar pecah,” jelasnya. (Christ Belseran/act)