- (ANTARA/HO-JAKA)
JAKA Usulkan PDIP Pasangkan Ganjar-Khofifah di Pilpres 2024
"Intinya, warga NU pilihan partainya yang berbeda-beda, namun untuk pilihan dalam Pilpres, pasti akan cenderung memilih yang ada nama Khofifah," katanya,
Ketiga, Khofifah punya jam terbang yang sangat tinggi dalam proses pemilihan politik secara langsung yang membutuhkan keberanian, nyali, kesabaran dan energi besar.
Ia menjelaskan, tidak mudah memenangkan Pilkada di Jatim yang punya 38 daerah tingkat II. Butuh energi dan ketahanan fisik sangat besar untuk menjangkau semua titik yang nyaris hanya bisa dijangkau dengan perjalanan darat.
"Dari Pacitan ke Banyuwangi, misalnya, butuh lebih dari 8 jam perjalanan. Untuk menjangkau semua titik dalam masa kampanye, Khofifah sudah terbiasa berangkat habis subuh, pulang menjelang subuh," kata Teguh.
Keempat, Khofifah bukan hanya punya modal sosial yang cukup besar, tetapi juga memiliki pengalaman yang lengkap mulai di organisasi kemahasiswaan, ormas, anggota legislatif, menteri dan gubernur.
"Pengalaman Khofifah sangat komplit. Pasangan seperti ini yang dibutuhkan Ganjar Pranowo,” kata pria kelahiran Pati Jawa Tengah ini.
Kelima, khofifah dinilai punya hubungan istimewa dengan Ketua Umum DPP PDIP dan Presiden Jokowi. Dalam pilpres Khofifah adalah salah satu kunci penting bagi kemenangan Jokowi di Pemilu 2013.
"Kalau Ganjar dan Khofifah yang diajukan, saya yakin menang satu putaran," katanya.
Teguh mengakui, elektabilitas Khofifah masih relatif kecil dalam berbagai survei. Namun Teguh meyakini begitu nama Khofifah diumumkan sebagai pasangan Ganjar Pranowo elektabilitas pasangan Ganjar Khofifah akan langsung melejit.
"Nama Khofifah sekarang memang masih relatif kecil. Itu karena responden belum memasukkan nama Khofifah sebagai kandidat Wapres. Nah, begitu diumumkan, kami yakin, elektabilitasnya akan meroket. Akan memberi pengaruh sangat positif bagi keterpilihan Ganjar Pranowo," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ant/muu)