Kasus Vaksin Berbayar Tangkapan Polda Sumut, Terungkap Dokter ASN Lakukan di Medan, Binjai dan Jakarta.
Sumber :
  • Tim Tvone/Bahana

Kasus Vaksin Berbayar Tangkapan Polda Sumut, Terungkap Dokter ASN Lakukan di Medan, Binjai dan Jakarta

Kamis, 18 November 2021 - 09:34 WIB

Tidak hanya beraksi melakukan vaksinasi berbayar di Medan, ternyata terdakwa dokter Indra juga lakukan vaksinasi berbayar di Binjai dan Jakarta.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Selvianty alias Selvi (telah divonis bersalah) saat menjadi saksi bagi dua terdakwa dokter berstatus ASN yakni dokter Indra dan dokter Kristinus dalam perkara vaksinasi berbayar hasil pengungkapan Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2021).
 
Selvi mengungkapkan, bahwa orang-orang yang divaksin di Jakarta tepatnya di Komplek Puri Deltamas Blok B Nomor 20-21 Jakarta sebanyak 98 orang adalah karyawan suami kakaknya bernama Hendri Usman yang sebelumnya juga ikut vaksinasi berbayar di Binjai.
 
"Setelah karyawannya vaksin di Binjai, lanjut di Jakarta, saya beri alamat ke dokter Indra dan dia tinggal datang dan suntik, pembayarannya langsung dari Hendri Usman," bebernya.
 
Saat dicecar hakim dari mana vaksin diperoleh untuk memvaksin orang-orang di Jakarta, Selvi mengaku tidak tahu. Meski demikian pelaksanaan vaksinasi di Jakarta tersebut, Selvi juga mengaku mendapat bagian. 
 
Selain itu, Selvi juga mengungkapkan bahwa orang-orang yang ingin divaksin dipatok harga Rp 500 ribu untuk vaksin dosis pertama dan kedua.
 
Ia mengatakan awalnya vaksinasi berbayar tersebut ia lakoni bersama dokter Kristinus. Namun belakangan karena dokter Kristinus kehabisan stok vaksin namun masih banyak yang belum mendapat vaksin ke dua, akhirnya vaksinasi berbayar tersebut diserahkan dokter Kristinus ke dokter Indra.
 
"Setelah beberapa kali melakukan vaksinasi sama dokter Kristinus, lalu vaksin kedua kali di-‘takeover’ ke dokter Indra. Sepertinya vaksinnya sudah gak ada sama dokter kristinus, jadi saya diperkenalkan ke dokter Indra, lalu saya telpon beliau dan selanjutnya dokter Indra  yang menghandel vaksin ke-2 yang sudah jatuh tempo," bebernya.
 
Bersama dokter Kristinus, Selvi mengaku melakukan vaksinasi sebayak 9 kali mulai tanggal 7 April 2021 hingga 30 April 2021 di tempat yang berbeda-beda.
 
"Sekali vaksin Rp 250 ribu, angka dari dokter Kristinus, saya tanya bisa kurang katanya gak bisa," ucapnya.
 
Usai mendengar keterangan Selvi, saat dikonfrontir dokter Indra mengatakan tidak ada keberatan atas semua keterangan tersebut. "Tidak ada keberatan Yang Mulia," katanya. Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Saut maruli menunda sidang pekan depan.
 
Diketahui sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi dari Polda Sumut yakni Eliakim dan Suherman yang menangkap terdakwa. Penangkapan ini dipimpin oleh Kompol Poltak YP Simbolon, yang saat itu menjabat sebagai Kanit VC Ditreskrimum Polda Sumut.
 
 "Kami bergerak dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksin berbayar di sebuah Club House di jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah kami cek ke lokasi benar ada orang ramai melaksanakan vaksin," katanya Eliakim menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Selanjutnya kata saksi, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti beserta terdakwa Selviwaty yang saat itu tengah mengatur berjalannya vaksinasi. "Yang diamankan saat itu 7 orang. Selanjutnya beberapa orang yang sudah divaksin, kami introgasi dan mereka jawab kalau vaksinnya bayar Rp 250 ribu ke Selviwaty," katanya.
 
Selanjutnya, pihak Polda Sumut pun menginterogasi Selviwaty dan didapatkan informasi bahwa vaksin tersebut didapat dari terdakwa Indra Wirawan yang tak lain adalah dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. Setelah itu, polisi menangkap Indra. (Bahana/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral